Ketika saya masih nyantri , saya merasa pelajaran pondok pesantren itu padat nan berisi , betul-betul menempa kita dengan Ilmu Agama , sekolah -sekolah biasa pada umumnya hanya mengajarkan Siswa-siswanya dengan Fiqih dasar , Namun di Pondok Pesantren kita diajarkan bermacam-macam fiqih , dari fiqih wadih, ushul fiqh maupun masaail fiqh. Pada tiga tahun pertama kita mengenal fiqh dan ushul fiqh, sekilas pembahasan tekstual dari 2 materi adalah sama , namun keduanya memiliki perbedaan antara satu sama lain.
Ushul Fiqh merupakan kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci atau dapat disebut pula sebagai kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Sementara fikih adalah pemahaman tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsiii (terperinci).
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah atau landasan argumentatif yang dipakai untuk melahirkan hukum syara’ (fiqih). Singkatnya, Ushul Fiqh merupakan metodologi/jalan yang dipakai untuk melahirkan hukum fikih, sedangkan fikih merupakan produk hukum yang lahir lewat pengkajian metodologis Ushul Fiqh.
Untuk itu lagi-lagi saya menyediakan buku ini agar bisa di download bagi asatidz / santri sekalian , monggo dicoba :
Fiqih Pesantren Kelas II
Fiqih Pesantren Kelas III
Ushul Fiqh Kelas III
Soal-soal Fiqh
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !